Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengintruksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memeriksa harta Rafael Alun Trisambodo (RAT). Diketahui, Menkau mencopot Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu II.
Harta kekayaan Rafael menjadi viral setelah anaknya, Mario Dandy Satrio terlibat kasus penganiayaan. Adapun dasar pencopotan yang dilakukan Menkeu adalah Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan. Dalam hal ini kewajaran dari harta RAT,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Adapun dalam situs resmi LHKPN KPK, laporan harta kekayaan Rafael di tahun 2021 sebesar Rp56.104.350.289 atau Rp56,1 miliar. Menkeu meminta pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin RAT dapat ditindaklanjuti.
“Kami di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Keuangan. Khususnya Dirjen Pajak, maupun seluruh unit eselon 1 di Kementerian Keuangan,” ucapnya.

