Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Polda Metro

Irjen Teddy Minahasa mulai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (25/10) malam. Irjen Teddy bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

“Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10).

Zulpan mengatakan proses pelanggaran pidana akan mulai dilakukan kepada Irjen Teddy Minahasa. Pemeriksaan pelanggaran pidana eks Kapolda Sumatera Barat itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
“Sangkaan pasalnya di Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” terang Zulpan.

Selain itu, pihak Polda Metro memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Irjen Teddy Minahasa selama menjalani masa penahanan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

“Nggak ada (perlakuan khusus). Sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro,” pungkas Zulpan.

Related posts