MA Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Gugatan ini berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perkara dengan nomor registrasi 23 P/HUM/2024 ini diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana dan rekan-rekannya dengan termohon KPU RI. Gugatan ini resmi diajukan pada 23 April 2024. “Kabul permohonan HUM,” demikian tertulis di situs Kepaniteraan MA, yang dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Tanggal distribusi perkara ini adalah 27 Mei 2024, dan putusan perkara diambil pada 29 Mei 2024.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini terdiri dari Ketua Yulius dan anggota Cerah Bangun serta Yodi Martono Wayunad.

“Lama memutus: 3 hari,” demikian tertulis di situs MA.

Meski demikian, MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut.

Related posts