Kemendikbudristek Membatalkan Rencana Kenaikan UKT dan Memberikan Arahan kepada Rektor

Jakarta – Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, telah mengirim surat kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Langka itu sebagai tindak lanjut arahan dari Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun akademik 2024/2025.

Surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 dikirimkan kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024, terutama di 75 PTN dan PTNBH.

“Dengan senang hati kami sampaikan terima kasih atas respons positif yang telah kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT kemarin. Secara resmi, saya telah mengirim surat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting yang harus dilaksanakan,” ujar Haris dalam keterangan tertulis, pada Selasa (28/5/2024).

Pertama, Haris meminta Rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 ke Kemdibudristek.

“Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat pada tanggal 5 Juni 2024,” ucap Haris.

“Ini tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal, sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek,” tambahnya.

Ketiga, Haris menekankan bahwa PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI.

Mengenai arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Haris menegaskan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.

“Keempat, Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi, terutama akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor,” ucapnya.

Selanjutnya, kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri.

“Kemudian, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang,” tandas Haris.

Related posts