TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Narkoba di Bakauheni, Lampung

Bakauheni – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Personel Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba diduga jenis Sabu sekitar 70 kg.

Kejadian ini terungkap di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024).

Kronologis bermula ketika pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB telah dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemerriksaan sendiri dilakukan oleh Anggota BKO Lanal Lampung (PAM Obvit) bersama anggota KSKP Kepolisian Bakauheni.

Adapun yang diperiksa adalah kendaraan Inova Putih dan Inova hitam yang akan memasuki Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah lebih kurang 70 (tujuh puluh) Kg di mobil Inova putih.

Selanjutnya Anggota BKO Lanal Lampung dibantu anggota KSKP melaksanakan penangkapan terhadap terduga tersangka sebanyak 3 orang yaitu IA, Ry dan Sr yang seluruhnya berasal dari Aceh.

Selanjutnya terduga tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan penyelundupan 70 kg Narkoba jenis Sabu ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya.

Related posts