KPAI Menerima 37 Aduan Kasus Anak yang Mengakhiri Hidupnya Secara Tragis

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 37 aduan kasus anak yang mengakhiri hidupnya sejak Januari hingga November 2023. Kasus tersebut terjadi pada usia rawan kelas 5-6 SD, Kelas 1 dan 2 SMP, kelas 1 dan 2 SMA.

“Kasus anak mengakhiri hidup menjadi menjadi penyebab kematian terbesar ketiga. Pertama adalah kecelakaan di Jalan Raya, Penyakit dan kekerasan yang bisa memicu anak mengakhiri hidupnya,” kata Ketua KPAI RI, Ai Maryati Solihah dalam sambutannya dalam Rakornas Ekspos Hasil Pengawasan Klaster Perlindungan Khusus Anak 2023, Rabu (29/11/2023).

Lebih lanjut, Ai mengatakan KPAI bersama mitra stategis tengah berkoordinasi dan bersinergi dalam menangani anak-anak yang mengakhiri hidup. Ai merasa khawati terhadap fenomena tersebut, oleh karena itu dirinya mendorong penyelesaian dari akar persoalan ini.

“Ada pergeseran budaya masyarakat yang dimulai dari tahun lalu dimana anak-anak melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kemudian saat ini memasuki interaksi normal dengan situasi pembiasaan dengan sesama lingkungan sosial,” ucapnya.

Tak hanya itu, Ai mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk rutin melakukan upaya pencegah dengan mensosialisasikan secara massif bahaya mengakhiri hidup. Sebab, dalam masalah anak mengakhiri hidup perlu pendampingan psikososial bagi keluarga ataupun teman terdekat korban.

“Tantangaan hari ini adalah kesehatan jiwa. Perlu dikenali kenapa ini terjadi kemudian membangun kerangka perlindungan anak,” kata Ai.

Sementara, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan KPAI baru saja mengadakan diskusi terkait fenomena bunuh diri anak. Diskusi tersebut membahas maraknya fenomena anak mengakhiri hidup.

“Kami baru FGD expert, dalam November ini 8 kasus anak mengakhiri hidup, ini belum sampai 30 November. “Terbaru kemarin ada anak coba mengakhiri hidup di Bandung,” kata Diyah.

Menurut Diyah, kasus seorang siswi SMAN 3 Kota Bandung yang dilaporkan jatuh dari lantai tiga bangunan sekolah perlu menjadi peringatan keras. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan bunuh diri anak.

“Ini alarm keras, kami ada datanya dan jenis latar belakangnya mengakhiri hidup ada. Ini yang terekspos, belum lagi yang tidak terekspos,” ujar Diyah.

Related posts