Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi kasus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
“Besok. Pasti datang ke KPK,” kata Cak Imin, di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, pemanggilan sebagai saksi merupakan hal biasa sehingga tidak perlu ditakutkan.
“Karena ini proses biasa sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cak Imin Kamis (7/9/2023). “Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
“Muhaimin akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023),” katanya, menambahkan.
Penjadwalan ulang tersebut, kata Ali, merujuk pada penundaan yang sebelumnya diminta oleh Cak Imim. Di mana sebelumnya Cak Imin menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9/2023).
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9/2023) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif. Sehingga kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” kata Ali, menjelaskan.
Ali berharap, Cak Imin dapat kooperatif memberikan informasi. Khususnya terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementrian yang pernah dipimpin olehnya.
“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif. Sehingga dapat segera memberi kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujar Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni, Politikus PKB berinisial RU di mana saat korupsi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Selain itu juga Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker berinisial I ND dan pihak swasta berinisial K. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.

