Bogor, Jawa Barat – Skripsi kini tidak menjadi satu-satunya syarat menyelesaikan studi S1 di perguruan tinggi. Peraturan terbaru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek ternyata sudah diterapkan di Institut Pertanian Bogor (IPB).
IPB telah menerapkan sejak 2019 lalu kepada sebagian mahasiswanya sebagai syarat kelulusan dan meraih gelar sarjana. Hal tersebut diungkap Rector IPB Profesor Arif Satria dalam Dies Natalis IPB ke-60 di Graha Widya Wisuda Kampus Dramaga Bogor, Jumat (1/9/2023)
“Setiap mahasiswa memiliki passion yang berbeda. Dengan keleluasaan memilih program atau proyek yang menjadi syarat kelulusan, dapat menjadi modal bagi para mahasiswa setelah lulus nanti,” kata Arif.
Meski demikian, penerapan kebijakan di perguruan tinggi negeri akan berbeda dengan perguruan tinggi swasta yang memiliki kebijakan tersendiri. Akademisi perguruan tinggi swasta Universitas Djuanda Robby Firliandoko, M.Si sepakat dengan peraturan baru tersebut.
“Itu bagus ya. Selama tidak asal lulus begitu saja, dengan membuat karya bidang sesuai minat dan program studi yang sedang ditempuh. Seperti mahasiswa komunikasi membuat majalah, website, podcast, atau membuat bisnis selama satu semester dan nanti dibuat, disusun dalam bentuk laporan sebagai syarat kelulusan,” kata Robi.
Wahyu, mahasiswa swasta asal Bogor, meragukan hasil skripsi dapat dimanfaatkan. Ia mengatakan skripsi yang dibuat justru tidak banyak digunakan setelah mahasiswa lulus nanti.
“Jarang hasil skripsi dipublikasi pada jurnal ilmiah dan hanya menumpuk di pojok perpustakaan. Jadi sayang ngeprint , kertasnya juga,” kata Wahyu.
Kemendikbud Ristekdikti tidak sepenuhnya menghapus skripsi, tesis, atau disertasi sebagai syarat kelulusan mahasiswa. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

