Mabes Polri Serahkan Proses Hukum AKBP Achirudin Hasibuan ke Polda Sumut

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho selaku pejabat di Mabes Polri mengatakan kasus AKBP Achirudin Hasibuan (AH) sudah diproses oleh institusi dan penanganannya diserahkan kepada Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Sudah diproses oleh Polda Sumut dan sudah dirilis,” kata Irjen Pol. Sandi Nugroho, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/4/2023).

Kasus AKBP AH mencuat setelah ia membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Selain itu, mantan Kabag Binsop Direktorat Narkoba Polda Sumut itu pun terjerat kasus diduga memiliki gudang solar.

Hal ini terungkap saat Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan diduga tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kamis (27/4/2023), yang diduga dimiliki AKBP AH.

Terkait keterlibatan AKBP AH memiliki gudang soal itu, Mabes Polri enggan memberikan tanggapan.

“Untuk update silakan hubungi Kabid Humasnya (Polda Sumut) silahkan,” kata Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH terkait anaknya tersangka AH perkara dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral , selama tujuh jam di Mapolda Sumut.

Selain itu, Polda Sumut melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP AH.

Perkara penganiayaan ini bermula pada 22 Desember 2022, ketika korban hendak mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan mobil pada pukul 03.00 WIB.

Sesampai di rumah, ayah dari tersangka yakni AKBP AH yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya menganiaya.

Related posts