KPK Ungkap Eks Pejabat DJP, RAT, Miliki Perumahan di Minahasa Utara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, RAT memiliki perumahan di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Hal tersebut diungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Pahala mengatakan perumahan seluas 6.5 hektare itu menggunakan nama Istri dari RAT. Hal ini diketahui setelah tim dari KPK mendatangi langsung perumahan tersebut.

“Kita sudah kirim tim ke sana untuk melihat perumahannya ada 65.000 meter. Dimiliki dua perusahaan atas nama istri, itu sudah ada di LHKPN-nya,” kata Pahala Nainggolan dalam koferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Menurut Pahala, perusahaan tersebut sudah dilaporkan RAT dalam LHKPN sebagai surat berharga senilai Rp1,5 miliar. Dalam laporan LHKPN, RAT mengakui dirinya memiliki enam perusahaan termasuk dua perusahaan yang berada di Minahasa Utara.

“Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di enam perusahaan. Itu ada disebut nama perusahaannya apa saja dan dua dari itu punya di Minahasa Utara,” ucap Pahala.

Tidak hanya aset di Minahasa Utara, KPK juga menyelidiki aset RAT yang berada di Yogyakarta. Dimana, RAT memiliki Bilik Kayu Heritage Resto di Yogyakarta.

“Saat ini kita masih penyelidiki aset RAT di Yogyakarta, saat ini masih berjalan. Yang Yogya agak rumit dibanding Minahasa Utara,” ujarnya, mengakhiri.

Related posts