Jakarta – Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan pihaknya masih belum memikirkan untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap kliennya.
“(Ajukan banding) Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima,” ujar Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Diketahui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi vonis atau putusan selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny menambahkan bahwa Richard Eliezer juga telah menerima atas putusan dari majelis hakim.
“Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima,” bebernya.
Kubu Richard Eliezer pun berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding untuk Richard Eliezer.
“Ini adalah hak dari jaksa penuntut umum kota harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding,” tegas Ronny.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

