Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara tahapan pelaksanaan pemilu 2024, tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Begitu pula dengan eksistensi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu.
PN Jakarta Pusat tidak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Putusan tersebut melampaui batasan wewenang, cacat hukum dan tak bernilai hukum.
“Sehingga saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan. Penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Dr Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Sebagaimana diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan KPU menghentikan sementara seluruh tahapan pemilu mulai dari keputusan tersebut dibacakan.
Bahtiar menekankan, kepentingan negara yang lebih luas harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu.
“Kememdagri senantiasa konsisten bersama Komisi II DPR mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024. Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajeg lima tahun sekali,” jelas Bahtiar yang juga Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) itu.

