Tangerang, Banten – Polisi membongkar praktik gas elpiji oplosan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Alhasil, lima pelaku diringkus dan 974 tabung beserta barang bukti lainnya turut diamankan.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, lima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Mulai dari pengoplos atau penyuntik, pengemudi, pembantu dan koordinator pembantu.
“Kegiatan itu sudah berlangsung selama tiga bula. Pengoplos mendapatkan untung per tabung sebesar Rp200 ribu,” katanya kepada RRI.co.id, Senin (6/3/2023).
Kasus ini terungkap, berawal dari polisi mendapatkan infornasi masyarakat yang pernah membeli gas dari lokasi pengoplosan tersebut. “Dia rasa gas elpiji yang diambil itu beraroma tidak sedap dan khawatir akan membahayakan,” ujarnya.
“Setelah itu, dia sampaikan ke polisi kemudian kita pantau selama satu minggu,” ucapnya. Dia menyebut setelah dilakukan pemantauan selama seminggu, aksi pengoplosan tersebut ditemukan di Desa Ranca Iyuh.
“Lima pelaku kita amankan, tapi ada beberapa pelaku yang melarikan diri. Namun identitasnya sudah kita dapatkan termasuk koordinatornya,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 349 tabung elpiji ukuran 12 kilogram, 620 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 5 tabung elpiji ukuran 5,5 kilogram.
Selain itu terdapat 77 buang selang untuk pengoplosan. “Kemudian, satu unit dam truk dan 3 mobil pickup untuk mengangkut gas terut diamankan,” kata Hotma.
Atas perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Pasal 62, Juncto Pasal 8 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. “Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujarnya.

