PP Persis ‘Netral’ Tidak Mendukung Salah Satu Calon di Pilkada Kabupaten Bandung

Kab Bandung – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) membantah mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Bandung 2024. Bantahan dukungan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 1380/JJ-C.3/PP/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran PP PERSIS itu menyikapi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bandung dan ditandatangani langsung Ketua PP PERSIS, H Salam Russyad, Lc, dan Sekretaris H Erdian, S.Ag.

Sikap PP PERSIS dalam menghadapi Pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Bandung tidak memihak salah satu paslon tertentu seperti yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

“Untuk menjaga independensi dan keutuhan serta marwah jamiyah, hendaklah semua jenjang jamiyah PERSIS dan bagian otonom secara kelembagaan bersikap netral, dengan tidak menyampaikan dukungan kepada paslon tertentu dalam bentuk surat maupun deklarasi,” demikian inti dari surat edaran tersebut.

Selain itu, dalam surat edaran itu juga memuat mengenai ajakan agar Pilkada ini menjadi momentum konsolidasi internal antara pimpinan dan anggota serta menjadi pendidikan politik bagi jamaah PERSIS khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sementara dalam surat itu juga tertulis, jika ada pengurus PP PERSIS menjadi tim sukses harus non aktif mulai 1 November 2024 hingga 16 Desember 2024.

Sebagai informasi, terdapat pemberitaan di media jika PD PERSIS Kabupaten Bandung sepakat mendukung salah satu paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb di Pilkada 2024.

Related posts