NTB – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di berbagai daerah terus memberikan dukungan terhadap permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners. Kali ini dukungan datang dari KPID Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori menyatakan KPID NTB mendukung upaya uji materiil Undang-Undang Penyiaran dan memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Penyiaran tersebut.
“Apa yang telah dilakukan Komisioner KPID Jabar yang telah melakukan uji materiil Undang-Undang Penyiaran adalah langkah yang luar biasa, KPID NTB mendukung upaya hukum tersebut,” ujarnya.
Ajeng menambahkan, alasan KPID NTB mendukung Uji Materiil tersebut karena KPID butuh efektivitas dalam melaksanakan program kerja.
“Komisioner KPID pada tahun pertama sejak terpilih butuh waktu untuk penyesuaian program yang telah diprogramkan oleh komisioner periode sebelumnya. Setelah itu perlu membuat pemetaan masalah penyiaran, dan menyusun program baru yang diselaraskan dengan pemetaan masalah penyiaran tersebut,” kata Ajeng.
Masa Jabatan 3 tahun menurut Ajeng tidak efektif, karena akan terpotong oleh proses seleksi komisioner baru. Dari masa jabatan 3 tahun, efektivitas masa jabatan Komisioner KPID yang dijalani hanya 2 tahun.
“Kerja-kerja atau program yang telah direncanakan tidak akan optimal diimplementasikan. Anggaran juga akan tersedot untuk proses seleksi komisioner baru bukan untuk program yang menguntungkan bagi lembaga penyiaran dan masyarakat sebagaimana yang dihajatkan oleh Undang-Undang Penyiaran,” ucap Ajeng.
Sebelumnya, KPID-KPID berbagai daerah antara lain; KPID Sumatera Selatan, KPID Bengkulu, KPID Gorontalo, KPID Papua, KPI Daerah Istimewa Yogyakarta, KPID Kalimantan Selatan dan KPID Kalimantan Timur telah mendesak MK agar mengabulkan permohonan uji materiil yang telah diajukan Komisioner KPID Jabar.

