Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan ke Luar Negeri terhadap salah satu Pejabat Mahkamah Agung (MA). Pencegahan ini dilakukan terkait kasus suap penanganan perkara di MA.
Hal itu dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
“Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri,” kata Ali.
Pengajuan pencegahan dilakukan KPK selama enam bulan lamanya. Terhitung tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023.
“Pengajuan cegah dimaksud sejak tanggal 9 Mei 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkuham RI untuk periode 6 bulan pertama. Dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.
“Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama HH (Pejabat MA),” kata Achmad saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi dalam kasus ini.
Meski demikian, KPK belum mau menjelaskan secara detail nama identitas tersangka dalam kasus ini.
“KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka, termasuk sangkaan pasalnya,” ujarnya.
Diketahui, perkara ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung SD dan GS.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama ETP, PU, dan EW. EW terjerat dalam kasus yang berbeda.
EW diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf GS bernama RN; PNS kepaniteraan MA, DY dan MH; serta PNS MA, A dan NA.
Mereka semua ditetapkan sebagai penerima suap. Tersangka pemberi suapnya adalah YP dan ES selaku advokat, serta H dan IDKS selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, WH.

